Garut._/Kalibernews.net.-Penerima Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kabupaten Garut adalah keluarga penerima manfaat yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut beberapa informasi terkait penerima CBP di Kabupaten Garut.

– *Jumlah Penerima Di Kabupaten Garut, tahun 2025 terdapat sekitar 283.562 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan pangan berupa beras dari pemerintah.
-Penyaluran bantuan beras CBP di Kabupaten Garut dilakukan melalui Kantor Pos Garut dan telah dimulai pada bulan Juli 2025, dengan target penyelesaian sebelum memasuki bulan Agustus 2025., Penerima manfaat CBP di Kabupaten Garut adalah mereka yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran bantuan beras CBP di setiap Desa Se- Kabupaten Garut juga dipantau oleh Bhabinkamtibmas. Babinsa Polsek dan Danramil masing masing seperti halnya dengan pembagian beras di Desa Sindangratu Kecamatan Wanaraja Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa hadir untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran.
Dalam beberapa bulan terakhir, penyaluran bantuan beras CBP di Kabupaten Garut terus dilakukan oleh PT Pos Indonesia, seperti yang terlihat pada penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah Desa Sindangratu Kecamatan Wanaraja diberikan kepada 691 KPM yang tersebar di 49 RT 17 RW Se-Desa Sindangratu Kecamatan Wanaraja pada tanggal 28 Juli 2025, hasil pantauan awak media kegiatan pembagian Cadangan beras pemerintah berjalan Lancar.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) menerima 2 Karung beras dengan berat 10 Kg setiap karungnya, berarti setiap KPM menerima 20 Kg Beras CBP, untuk vdya bulan Edisi Juli dan Juni 2025.** Kang KW ***


