Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PKB, Ombi Hari Wibowo Menduga Oknum BPN Pemindah Peta Laut di Bekasi Bukan Pejabat Ecek-ecek.***

0

Bekasi-FAJARNEWSGARUT.ONLINE ~ Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB-red) geram akan adanya oknum yang diduga terlibat dalam pemindahan peta laut di Bekasi.

Legislator muda di Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi yang memiliki tugas Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD, serta Menerima, menampung, membahas dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat mengatakan, “saya menduga oknum tersebut bukan sosok ecek-ecek atau pejabat rendahan. Pasalnya, akses untuk masuk ke dalam sistem pertanahan terbatas hanya untuk pejabat-pejabat tertentu,” terangnya kepada awak media Rabu (05/03/2025).

Baca Juga  RESES ANGGOTA DPRD KABUPATEN BANDUNG MASA SIDANG II TAHUN 2025 PRAKSI PARTAI DEMOKRAT DAPIL 5..***

“Password akun yang memiliki biasanya kepala seksi, kepala kantor, korsub, kabid, kalau kabid punya, kanwil, Dirjen Survei sama Dirjen PHPT (Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah), Sekjen sama Menterinya. Itu antara berkisar di situ. Nah kami tinggal menunggu instruksi Menteri ATR/BPN yang sedang ngecheck apakah permainan ada di mana ini gitu lho. Perihal masalah ini. Yang punya akun-akun tadi itu,” imbuh Ombi Hari Wibowo.

Ombi Hari Wibowo menyatakan akan menyerahkan kasus ini ke penegak hukum jika ditemukan indikasi pidana. Jika ada unsur kesengajaan, sepenuhnya diserahkan ke aparat penegak hukum. “Kalau ada unsur kesengajaan, maka langkah kami selaku Legislatif bersama Pejabat Eksekutif dan Pimpinan Daerah (Bupati Bekasi-red) akan menyerahkan oknum-oknum terlibat kepada APH,” tegasnya.

Baca Juga  RESES ANGGOTA DPRD KABUPATEN BANDUNG MASA SIDANG II TAHUN 2025 PRAKSI PARTAI DEMOKRAT DAPIL 5..***

Hal tersebut diperkuat oleh kedatangan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN ke lokasi pagar laut di laut utara Kabupaten Bekasi pada Selasa, 04 Februari 2025 kemarin.

Beliau (Nusron Wahid-red) mengatakan jika Kementerian ATR/BPN tidak pernah menerbitkan SHM seluas 72 hektar di wilayah perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dia menduga SHM di perairan seluas 72 hektar itu diduga bisa terbit karena adanya manipulasi.

Hal itu bermula dari adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Segara Jaya pada 2021. Kemudian, terdapat sebanyak 89 Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang dimiliki 84 orang. Ia menduga ada pihak-pihak yang mengeklaim sertifikat untuk bidang tanah seluas 11 hektar yang berada di daratan. Pungkas Ombi Hari Wibowo.( Ketua DPD IWO indonesia Bekasi  )

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini