
Sukabumi.Fajarnewsgarut.online – Hendra Bin Hadsuloh 35 tahun melalui Kantor Hukum In & rekan yang berdomisili di, Perumahan Griya lakukan Somasi mantan istrinya Patimah Binti Mulyani yang telah melakukan gugat cerai pada kantor pengadilan Agama Cibadak Tahun 2023 lau.
Surat kuasa Somasi Hendra Bin Hadsuloh telah ditandatangani oleh yang bersangkutan Selasa 10/6/2025 dihadapan tim Advokasi kantor hukum In & Rekan Dede Kadma, nomor Register Surat Kuasa 177/SKK)KH-INR/VI)2025. Tanggal 10 Juni 2025, Hendra Bin Hadsuloh saat diwawancarai awak media kalibernews,net dirumah Kediamannya Kp Cikangkung RT 03/01 Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap, menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya sudah bulat akan mengusut tuntas terkait praktik manipulasi dan kebohongan mantan istri Patimah Binti Mulyani yang telah menggugat cerai dirinya.
Lanjut Hendra hal ini semata-mata untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya dan memberikan efek jera kepada perempuan yang menggugat cerai suaminya, yang telah berani membohongi pihak kepolisian juga, gara gara mereka sudah banyak karena menjadi TKW diluar negeri, juga mentang mentang banyak uang jadi seenaknya melakukan gugat cerai suaminya.
Padahal sebelum mereka berangkat keluar negeri,/para istri itu merengek rengek dan memohon kepada para suami agar memberikan surat ijin suami untuk kerja diluar negeri, eh giliran mereka sudah merasa punya segalanya/duit mereka lupa akan jasa suaminya, sehingga mereka/istri melakukan gugat cerai.
Mungkin benar mereka berhak dan bisa mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, dengan menempuh dan membuat persyaratan untuk melakukan gugat cerai, jika itu benar dan tidak ada manipulasi serta rekayasa, jangan sampai aturan ini bisa dibeli oleh uang,
Kenapa saya Hendra Bin Hadsuloh 35 tahun membuat surat kuasa kepada kantor Hukum In & Rekan karena untuk mencari kebenaran dan keadilan serta untuk mengusut tuntas dibalik gugat cerai oleh Patimah Binti Mulyani, dan keluarganya, karena selain ada kebohongan Patimah telah memberikan informasi/laporan palsu saat memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, terkait hilangnya buku nikah, padahal Buku Nikah Asli itu ada di perusahaan.
Harapan saya secara pribadi dan keluarga, kedepannya pihak, terkait seperti APH,( kepolisian ) Kantor Urusan Agama ( KUA ) Pengadilan Agama juga organisasi yang biasa membantu warga masyarakat, lebih teliti, dan berhati-hati, jangan gara gara yang aturan bisa direkayasa pungkasnya. (( Tim ))

