
Garut Fajarnewsgarut.online – Sorotan tajam kini mengarah kepada SDN 2 Jayamekar, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Hal ini menyusul langkah tegas dari Komunitas Pemerhati Pendidikan (KPP) yang telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Kepala Sekolah SDN 2 Jayamekar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tidak sinkronnya data pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan apa pun.” Selasa 5 Agustus 2025
Surat klarifikasi yang dilayangkan KPP merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain:
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
3. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
4. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Yayasan
5. PP Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara

Dalam dokumen klarifikasi, KPP menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara data peserta didik (PD) dalam Dapodik dengan jumlah siswa penerima BOS. Data Dapodik mencatat 222 siswa untuk tahun ajaran 2023/2024, sedangkan tahun 2024/2025 tercatat 225 siswa. Namun rincian penggunaan dana BOS menimbulkan pertanyaan serius.
Tahap 1 BOS Tahun 2024:
Jumlah siswa penerima: 222
Tanggal pencairan: 9 Agustus 2024
Total dana: Rp99.900.000
Rincian penggunaan antara lain:
Penerimaan peserta didik baru: Rp4.642.900
Pengembangan perpustakaan: Rp9.125.000
Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp19.440.800
Evaluasi dan asesmen: Rp13.746.100
Administrasi kegiatan: Rp35.855.000
Pengembangan profesi guru: Rp10.848.000
Langganan daya dan jasa: Rp27.600.000
Pemeliharaan sarana: Rp26.083.300
Pembayaran honor: Rp27.600.000
Tahap 2 BOS Tahun 2024 (Pencairan 17 Januari 2024):
Jumlah siswa: 222
Rincian penggunaan serupa namun terdapat nilai berbeda yang juga dipertanyakan validitasnya.
KPP menilai adanya potensi manipulasi dalam sistem pelaporan penggunaan dana BOS, terlebih tidak adanya jawaban dari Kepala Sekolah memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi.

“Kami sudah menyampaikan surat resmi sebagai bentuk kontrol sosial, dan berharap klarifikasi secara terbuka. Namun tidak adanya respon ini justru memunculkan pertanyaan besar. Ada apa sebenarnya di balik diamnya pihak sekolah?” ujar salah satu perwakilan KPP.
KPP juga menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung keterbukaan informasi publik di bidang pendidikan.
Tembusan surat telah dikirimkan ke berbagai instansi terkait sebagai bahan laporan dan pertimbangan pengambilan langkah preventif ke depan. Jika tak ada tanggapan dalam waktu dekat, KPP menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum maupun ke pemberitaan media massa secara lebih luas.
Red

