
GARUT.Fajarnewsgarut.online – Dunia pendidikan di wilayah selatan Garut kembali diwarnai dengan polemik serius. Kaukus Peduli Pendidikan (KPP) resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Ketua yayasan Mulya Nur Iman diantara MI Darul Mutaqin dan MTS Mulya Nur Iman yang berlokasi di Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Surat nomor: 0102/KL-KPP/Grt/VII/2025 dan bertanggal 1 Juli 2025 tersebut dilayangkan sebagai respon atas dugaan kuat terjadinya maladministrasi serta praktik mark-up data peserta didik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam surat yang bersifat segera itu, Ketua KPP Jajang Nurjaman Saat dikonfirmasi menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap tata kelola Yayasan Mulya Nur Iman, selaku badan hukum yang menaungi dua lembaga pendidikan formal tersebut. Berdasarkan informasi, data pokok pendidikan (Dapodik) dari kedua lembaga diduga tidak sesuai dengan data faktual di lapangan. diduga ada Indikasi rekayasa atau manipulasi jumlah siswa mencuat kuat, dengan dugaan adanya peserta didik fiktif demi mendapatkan dana bantuan pemerintah seperti BOSP dan BOP.
“Kami mendapati adanya potensi praktik mark-up jumlah siswa, yang sangat mungkin dilakukan untuk menggerogoti anggaran pendidikan. Ini adalah kejahatan moral terhadap dunia pendidikan,” tegas ketua KPP

Tak hanya itu, ketua KPP juga menyoroti indikasi pelanggaran struktural di tubuh yayasan, seperti pengurus yayasan yang merangkap jabatan sebagai kepala sekolah atau operator, yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004. Selain itu, tidak adanya keterbukaan publik terhadap ikhtisar laporan tahunan serta keuangan yayasan dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Tidak terlihat adanya papan informasi atau publikasi terkait laporan keuangan maupun kegiatan yayasan, padahal itu merupakan kewajiban hukum,” imbuhnya
Lebih lanjut, lemahnya fungsi pengawasan dari pihak terkait diduga menjadi celah terbentuknya yayasan yang orientasinya semata untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok, tanpa mematuhi regulasi yang berlaku. KPP menegaskan, surat klarifikasi ini merupakan langkah awal sebelum pihaknya melanjutkan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Kami secara terbuka meminta agar persoalan ini segera ditanggapi oleh pihak-pihak berwenang, antara lain: Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Garut, Koordinator Wilayah Cambidik Kecamatan Bungbulang
“Setiap indikasi penyimpangan dalam dunia pendidikan harus ditindak tegas. Jangan sampai lembaga pendidikan menjadi alat untuk memperkaya segelintir orang. Dunia pendidikan harus bersih dan kredibel,” tegasnya
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, saya memberikan ruang klarifikasi kepada ketua Yayasan Mulya Nur Iman, namun juga menegaskan bahwa jika tidak ada tanggapan serius, maka saya akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah yang lebih tinggi dan terbuka ke publik melalui media massa.” Pungkasnya
Redaktur Pelaksana/H

