Garut-FAJARNEWSGARUT.-//- secara yuridis bahwa Kepala desa tidak memiliki hak prerogatif. Namun, kepala desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Secara Regulasi sudah jelas bahwa Aturan tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa diatur dalam beberapa perundang-undangan, di antaranya:
-. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
‘-.PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-. PP Nomor 47 Tahun 2015, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 43 Tahun 2014
-. UU Desa, yang mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Namun lain halnya dengan pemilihan Ketua LPM Desa Karangpawitan Kecamatan Karangpawitan menuai kisruh dan mosi tidak percaya kepada Kepala Desa dan kepada Ketua BPD Desa Karangpawitan serta menimbulkan bola panas di lingkungan masyarakat dan one prestasi di hadapan ketua LPM Hasil Voting.
Hal ini berdasarkan hasil informasi yang dapat dihimpun Tim Media yang tergabung dalam organisasi DPD IWO indonesia Kabupaten garut tim awak media pada hari Senin 24/2/2025 menyambangi rumah kediaman Lukman Ketua LPM Hasil Voting yang kebetulan yang bersangkutan sedang berada di