Diduga Terjadi Sinkronisasi Data Faktual dan Pemecatan Sepihak, KB Melati di Kampung Cijulang jadi sorotan publik.***

0

Garut,Fajarnewsgarut.online – Lembaga Kelompok Bermain (KB) Melati yang berlokasi di Kampung Cijulang RT 01 RW 06, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kini tengah menjadi sorotan menyusul adanya dugaan  sinkronisasi data siswa dalam dapodik dengan pernyataan Kepala Sekolah KB Melati terlebih terkait pemberhentian operator sekolah/Bendahara secara sepihak oleh kepala sekolah KB Melati secara tidak Profesional.

Data siswa dalam Dapodikdasmen terjadi perbedaan dengan pernyataan kepala Sekolah, saat awak media mengkonfirmasi langsung melalui panggilan suara WhatsApp pada hari Senin, 28 April 2025 ke pihak kepala sekolah KB Melati Sri Juwita Ia menyatakan bahwa jumlah siswa di KB Melati sebanyak 51 orang, dan menyebutkan bahwa data tersebut telah diserahkan serta diverifikasi oleh korwil kecamatan pakenjeng dan seluruh data lembaga sudah diserahkan semua,”Ujarnya

Namun, berdasarkan hasil penelusuran awak media melalui data Dapodik Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025, jumlah siswa yang tercatat secara resmi hanya 36 orang. Ketidaksesuaian ini memunculkan pertanyaan dari mana Anggaran untuk membiayai siswa/wi yang dilaporkan  tersebut.

 

Selain  data sinkronisasi, informasi yang diterima oleh awak media Tribuncakranews.com dan Ketua DPD IWOI Kabupaten GARUT   serta dari seorang pemerhati pendidikan Kecamatan Pakenjeng yang juga anggota ormas, terkait pemberhentian operator/Bendahara KB Melati berinisial SS telah diberhentikan secara sepihak oleh kepala Sekolah KB Melati. Pemecatan tersebut tidak melalui mekanisme resmi atau prosedur kepengurusan, bahkan tidak disertai surat pemberhentian secara tertulis.

SS hanya menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp dalam bahasa sunda, yang berisi: “As neng punten ibu ngawartosan, jntn bendahara teh di gentos kunu. Aya di sekolah tipayun ngalebetkn data sakola kedah aya nu di skl supados gampil, hapunten insyaallah kaemutan mah aya upami muridna seueur mah.”

Tindakan tersebut dinilai tidak profesional dan bertentangan dengan prinsip tata kelola lembaga yang baik. Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja seharusnya dilakukan secara tertulis, dan melalui mekanisme musyawarah serta mempertimbangkan hak-hak pekerja.

Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan diharapkan segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini demi menjaga integritas dunia pendidikan anak usia dini di Kabupaten Garut.”Pungkasnya

(Dede KW/Hendi Heryana)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini