Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Tanpa Izin, Warga Kampung Sampora Desa Depok

0

Garut.Fajarnewsgarut.online – Seorang warga Kampung Sampora, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, berinisial OP (65), diduga melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi penyaluran pupuk bersubsidi. Berdasarkan hasil investigasi tim awak media yang juga merupakan Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, terungkap bahwa OP menjual pupuk bersubsidi jenis Gresik Phonska dan Urea di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), tanpa mengantongi izin resmi sebagai distributor.

Penjualan pupuk oleh OP diketahui dilakukan dengan harga kisaran Rp170.000–Rp180.000 per karung. Jika dihitung, harga tersebut setara dengan Rp3.300 per kilogram, jauh melampaui HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp2.300/kg untuk Phonska dan Rp2.250/kg untuk Urea.

Saat diwawancarai pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, OP mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur pupuk bersubsidi. Ia juga membenarkan bahwa pupuk-pupuk tersebut ia dapatkan dengan cara menebus dari seseorang berinisial DN, yang disebut-sebut merupakan perangkat desa di Desa Depok.

Regulasi penyaluran pupuk bersubsidi di Indonesia secara jelas diatur dalam beberapa peraturan, seperti:

Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan No. 04 Tahun 2024

Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat disalurkan melalui kios resmi yang telah ditunjuk pemerintah, serta harus dijual sesuai HET. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Tindakan yang dilakukan oleh OP bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menghambat akses petani kecil terhadap pupuk bersubsidi yang semestinya dapat mereka tebus dengan harga terjangkau.

Diharapkan Satuan tugas pengawasan pupuk bersubsidi diminta untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan oknum perangkat desa serta melakukan tindakan tegas guna memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.”

 

Red/Tim Liputan

 

 

 

 

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini