Diduga Klarifikasi Pihak SMP IT Ashabul Kahfi Tak Sesuai Etika Jurnalistik, Mengapa Tidak Langsung Konfirmasi ke Media yang Memberitakan?

0

GARUT.Fajarnewsgarut.online – Dunia pendidikan di Kabupaten Garut kembali menuai sorotan. Setelah dugaan mark up data siswa di SMP IT Ashabul Kahfi mencuat ke permukaan melalui pemberitaan investigatif pada 20 Juli 2025 lalu, pihak yayasan sekolah akhirnya buka suara. Namun sayangnya, klarifikasi yang disampaikan dinilai janggal dan keluar dari koridor etika komunikasi serta prinsip jurnalistik yang semestinya.

Dalam klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Yayasan SMP IT Ashabul Kahfi, Henhen Suherman, S.H., M.Si., ia menyebut bahwa pemberitaan terkait dugaan siswa fiktif dan pencairan Dana BOS yang tidak sesuai jumlah murid adalah tidak benar, menyesatkan, dan tidak melalui konfirmasi yang utuh. Bahkan pihak yayasan berencana menempuh jalur hukum atas pemberitaan tersebut.

Namun tim awak media yang pertama kali mengungkap dugaan tersebut menanggapi keras pernyataan tersebut. Sebab, hingga berita ini ditayangkan, pihak SMP IT Ashabul Kahfi maupun yayasannya sama sekali tidak pernah melakukan upaya klarifikasi secara resmi kepada media yang bersangkutan. Anehnya, klarifikasi justru dipublikasikan oleh media lain tanpa menyertakan hak jawab atau konfirmasi silang dengan media yang pertama kali menerbitkan berita.

“Seharusnya jika pihak sekolah atau yayasan merasa dirugikan atau ada data yang perlu diluruskan, maka bentuk etika berkomunikasi yang benar adalah menghubungi langsung redaksi media yang menerbitkan berita awal, bukan justru membuat narasi pembelaan di media lain tanpa hak jawab resmi,”

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah klarifikasi ini murni bentuk pelurusan informasi, ataukah strategi pengalihan opini publik yang tidak disampaikan melalui jalur yang seharusnya?

Di sisi lain, substansi klarifikasi itu sendiri juga masih menyisakan kebingungan. Pihak yayasan mengakui bahwa jumlah siswa aktif saat ini adalah 77 orang, padahal dalam sistem Dapodik yang digunakan sebagai dasar pengajuan Dana BOS, tercatat 134 siswa. Pernyataan dari operator sekolah tentang keberadaan unit filial yang tidak jelas lokasi dan statusnya juga belum dijawab tuntas.

“Kami memiliki bukti kuat terkait perbedaan data tersebut, dan investigasi kami dilakukan berdasarkan temuan lapangan serta konfirmasi langsung ke pihak sekolah. Bahkan operator sekolah secara terbuka menyatakan bahwa jumlah siswa dalam Dapodik mencakup unit filial, namun tidak bisa menjelaskan keberadaan unit tersebut.

Fakta ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS sebagaimana diamanatkan dalam:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

Serta ancaman hukum dalam Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan data dan dokumen.

Klarifikasi tanpa klarifikasi langsung, dan pembelaan tanpa pelurusan ke media utama yang memberitakan, hanya akan memunculkan lebih banyak pertanyaan dibandingkan jawaban.

Kami meminta kepada seluruh pihak, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Inspektorat, dan APH, agar tidak hanya mendengar klarifikasi sepihak, namun melakukan verifikasi faktual langsung di lapangan serta mengaudit ulang data Dapodik dan pencairan Dana BOS di SMP IT Ashabul Kahfi Bungbulang.

“Jurnalisme bukan alat untuk menjatuhkan, tetapi juga bukan untuk dibungkam. Jika ada yang merasa dirugikan, pintu hak jawab selalu terbuka lebar – langsung kepada media yang bersangkutan, bukan melalui jalur lain yang justru menciptakan kebingungan dan potensi disinformasi.”

 

Tim

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini