GARUT.Fajarnewsgarut.online – Dugaan pelanggaran dalam penjualan pupuk bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Garut. Kali ini, sorotan tertuju pada Karom, pemilik Kios Pupuk Barokah Tani yang beralamat di Kampung Sawah Jalan RT.003 RW.009, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Menurut keterangan sejumlah warga yang identitasnya sengaja dirahasiakan, pupuk bersubsidi jenis Urea dan Poska dijual dengan harga yang diduga jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni mencapai Rp 340.000 per kuintal.
“Saya membeli pupuk subsidi sekitar dua minggu lalu, harganya Rp 340 ribu per kuintal. Itu jauh di atas harga resmi. Tapi karena kebutuhan, terpaksa kami beli juga,” ungkap salah satu warga kepada awak media.
Saat dikonfirmasi di rumah kediamannya, H. Karom, pemilik kios, memberikan klarifikasi bahwa dirinya hanya menjual pupuk kepada ketua kelompok tani dengan harga Rp 270.000 per kuintal.
“Saya tidak pernah menjual di atas Rp 300 ribu. tapu Kalau petani menebus pupuk dari ketua kelompok lebih dari itu, saya tidak tahu,” jelas Karom.
Penjualan pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah berdasarkan: Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi ditetapkan, misalnya untuk: Urea: Rp 112.500/50kg (Rp 225.000/kuintal) Phonska: Rp 115.000/50kg (Rp 230.000/kuintal)
Harga dapat berbeda tergantung kebijakan terbaru, namun tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius yang merugikan petani, dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana dan Jika terbukti menjual pupuk subsidi melebihi HET dan menyalahgunakan distribusi, pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menjual barang dengan harga tidak sesuai ketentuan pemerintah dapat dipidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terbukti ada kerja sama atau pembiaran antara kios dengan pihak ketiga seperti ketua kelompok tani dalam penyelewengan harga.
Warga mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pertanian dan Penegak Hukum, segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap distribusi pupuk subsidi di Desa Tanjungjaya. Keberadaan oknum yang mempermainkan harga subsidi akan terus menyengsarakan petani kecil di lapangan.
Kami harap pihak berwenang turun tangan. Jangan sampai pupuk subsidi jadi ladang bisnis pribadi, sementara kami petani makin susah,” tegas salah satu petani
Tim Liputan