
GARUT.Fajarnewsgarut.online – Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di Kecamatan Singajaya. Kios Panca Tani yang berlokasi di Kampung Pancasura RT 001 RW 001, Desa Singajaya, Kabupaten Garut, diduga menjual pupuk kepada petani dengan harga jauh melebihi ketentuan pemerintah.” Rabu 9 Juli 2025
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah membeli pupuk dari Kios Panca Tani jauh di atas HET. “Saya beli langsung dari Pak Yono di Kios Panca Tani. Harganya Rp 350.000 ribu per kuintal,” ujar narasumber saat diwawancarai awak media.
Saat dikonfirmasi, Yono, selaku pengelola Kios Pupuk Panca Tani, tidak membantah perbedaan harga tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya menjual pupuk ke Ketua Kelompok Tani dengan harga Rp 300.000 per kuintal, dan mengklaim bahwa harga menjadi Rp 350.000 karena ditambah ongkos distribusi oleh kelompok tani ke lokasi petani yang berjarak sekitar 5 kilometer dari kios.” Jelas Yono
Namun demikian, alasan tersebut tidak serta merta membenarkan adanya praktik jual beli pupuk subsidi di atas HET. Karena sesuai regulasi, pupuk bersubsidi wajib dijual kepada petani penerima sesuai dengan HET, tanpa adanya tambahan ongkos atau mark-up oleh pihak mana pun, termasuk kelompok tani.
Pupuk bersubsidi adalah bagian dari program pemerintah yang diatur secara ketat melalui regulasi nasional. Pelanggaran terhadap distribusi dan harga pupuk bersubsidi dapat dikenai sanksi hukum, sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi;
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan:
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga dan distribusi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.”
Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur penyelewengan atau keuntungan pribadi dari program subsidi pemerintah, pelaku bisa dijerat dengan:
Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan;
Pasal 3 dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti memperkaya diri dari subsidi negara.
Mendesak Penegakan Hukum dan Pengawasan Melihat indikasi kuat adanya pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi tersebut, masyarakat meminta agar: Bupati Garut, Kementerian Pertanian, Kejaksaan Negeri Garut, serta aparat penegak hukum terkait,
Segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit menyeluruh terhadap operasional Kios Panca Tani.
Program pupuk bersubsidi adalah hak petani kecil yang bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Jika hak tersebut dikorupsi oleh oknum tertentu, maka selain merugikan negara, juga menyengsarakan petani.”
Tim Liputan

