DIDUGA KUAT MTS AL-KASPIAH ADOPSI SISWA DEMI KEUNTUNGAN, ORANG TUA SISWA MINTA APH USUT TUNTAS

0

Garut.Fajarnewsgarut.online –  Miris, seorang pemuda berinisial AL asal Kampung Palahan, Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, diduga gagal melamar pekerjaan akibat persoalan ijazah yang disebut asli tapi palsu (aspal).

Berdasarkan hasil wawancara eksklusif awak media Kalibernews.net dan Tribuncakranews.com dengan orang tua AL, HRN (35 tahun), di kediamannya, Jumat (18/4/2025). HRN mengungkapkan bahwa anaknya lulus dari SMP Plus Pontren YABAFA Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, kabupaten Garut, pada tahun 2021. Namun saat melamar pekerjaan, ijazah AL dinyatakan tidak terdeteksi secara online.

“Anak saya setelah lulus SD langsung melanjutkan ke SMP Plus Pontren YABAFA dan lulus tahun 2021. Tapi saat digunakan untuk melamar kerja, ijazah itu disebutkan Asli tapi palsu (Aspal). Justru yang terdeteksi online adalah ijazah atas nama anak saya dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Kaspiah, padahal kami tidak pernah mendaftarkan ke sekolah itu,” ungkapnya

HRN mengaku heran bagaimana mungkin data anaknya tercatat di sekolah lain tanpa sepengetahuan keluarga. Ia pun meminta pihak terkait, baik Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama, untuk segera turun tangan menyelidiki masalah ini.

“Kami sebagai orang tua meminta keadilan dari pihak berwenang segera mengusut kejadian ini hingga tuntas. Karena ingin ada kejelasan dan penyelesaian hukum atas dugaan manipulasi data ini,” tegas HRN.

Baca Juga  Satreskrim Polres Garut Ungkap Kasus Penggelapan 7,9 Ton Kopi Senilai Rp760 Juta, Dua Pelaku Dibekuk di Dua Kota

Di hari yang sama, awak media mendatangi SMP Plus Pontren YABAFA di Kampung Cikoneng Hilir, Desa Neglasari. Kepala Sekolah SMP Plus Pontren YABAFA, Sepa munawar membenarkan bahwa AL tercatat sebagai siswa resmi di sekolah ini

“Benar, AL adalah siswa kami dari awal hingga akhir. Semua administrasi lengkap, dari pendaftaran, kegiatan belajar mengajar, hingga penerbitan ijazah,” ujar Sepa di ruang kerjanya.

Sepa menegaskan pihak sekolah siap menjadi saksi apabila orang tua AL ingin membawa masalah ini ke jalur hukum.

Tidak Berhenti Awak Media Tribuncakranews.com mencoba konfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Kepala Sekolah MTs Al-Kaspiah Neneng Hendrawati menyampaikan itu sudah dibereskan 1 bulan yang lalu dan sudah kami klarifikasi jadi udah selesai, Permasalahnya sudah beres kemarin juga sudah mediasi di rumah, cuman kami lagi menunggu jawaban dari orang tua.” Jelas Neneng

Kemudian Kepala Sekola MTS Al-Kaspiah membenarkan adanya telah mengeluarkan Ijazah dan sudah konfirmasi dengan operator sekolah dimna AL belajar, karena mereka meminta mengeluarkan Ijazah terdeteksi online dari Sekolah MTS Al-Kaspiah, Dan kami sudah konfirmasi dengan dinas juga termasuk Kemenag,

Kepala sekolah mengklaim bahwa inisial AL Awalnya Pernah Daftar Ke Sekola MTS Al-Kaspiah saat penerimaan siswa baru PSB, waktu itu saya data karena ada konfirmasi kata teman-temannya AL mau melanjutkan ke MTS Al-Kaspiah Waktu itu saya data ternyata tidak jadi daftar kesini,”ungkap neneng

Baca Juga  Ketua DPD IWOI GARUT "" Dinilai Ketua STISIP SAINS Bukan Memberikan Klarifikasi Tapi Membuat Berita Tandingan.

Kenapa kami tidak dikeluarkan karena Lagi pandemi Covid-19 jadi Saya Khilaf tidak mengeluarkan data Inisial AL Dan waktu orang tuanya bilang katanya mau daftar kesini tapi tidak jadi kan data harus segera di naikan, mungkin saya buru-buru mendaftarkan jadi waktu itu tahun 2021 saya tidak langsung Out karena tidak ada Calon peserta UN jadi tidak Ke kontrol gitu pak maksudnya,”Jelasnya

Lanjut kepala sekolah saya dengan orang tuanya sudah klarifikasi dan minta maaf kepada kedua orang tua atas kesalahan saya

Dan disinggung oleh awak media Tribuncakranews.com terkait masalah absensi dan nilai yang bubuhkan dalam ijazah Inisial AL kepala sekolah menyapaikan itu semua dari guru-gurunya dan absensi itu dibuat oleh panitia,Pungkasnya

Diduga Kuat Sekolah MTS Al-Kaspiah telah melanggar Menurut pasal 2 ayat (1) : undang undang Nomor 31Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, oknum yang yang terbukti memanipulasi data dengan sengaja dengan tujuan mendapatkan keuntungan Finansial dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1miliar

Baca Juga  Inspektorat Merangin Usut Dugaan Kejanggalan Dana Gerakan Posyandu Aktif (GPA)

Pasal 3:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Unsur-unsur yang Dipenuhi Jika Dugaan Benar

Agar seseorang dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999, harus terpenuhi unsur-unsur berikut:

Perbuatan melawan hukum, yakni memanipulasi atau memalsukan data.

Tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kerugian keuangan negara, misalnya melalui pencairan dana bantuan yang tidak seharusnya diterima.

Adanya unsur kesengajaan, bukan sekadar kelalaian. Jika keempat unsur ini terbukti, maka perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Ancaman Hukuman Bagi oknum yang terbukti melakukan tindakan manipulasi data untuk keuntungan finansial, ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah: Pidana penjara: minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. Denda: minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

 

(Tim Liputan)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini