Diduga Kuat Pemasangan WiFi Ilegal di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut

0

Garut.Fajarnewsgarut.online – Dugaan praktik pemasangan jaringan WiFi secara ilegal tanpa izin resmi mencuat di wilayah Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga melaporkan keberadaan layanan internet yang diduga tidak memiliki legalitas dari penyedia resmi yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Beberapa warga yang menjadi pelanggan layanan tersebut membenarkan bahwa mereka berlangganan dari individu yang tidak memiliki kemitraan resmi dengan provider berizin. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keabsahan dan keamanan layanan internet yang mereka gunakan.

Saat dikonfirmasi, Jasa Layanan Internet BARNAS, yang disebut sebagai teknisi di lapangan, mengakui bahwa dirinya belum memiliki izin resmi.

Baca Juga  Sinergitas DPC ALMAGARI CILAWU dan FORKOPIMCAM CILAWU: Siap Kolaborasi Wujudkan Kemakmuran Masyarakat

> “Saya memang belum mengantongi izin. Saya hanya bertindak sebagai teknisi jasa layanan internet dari provider tertentu,” ujarnya kepada awak media.

Untuk menelusuri lebih lanjut, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak I-Connect Kabupaten Garut. Arif, perwakilan dari I-Connect, menyatakan bahwa ia tidak mengenal sosok Barnas.

> “Saya tidak kenal dengan saudara Barnas. Saya hanya mengenal saudara Rendi,” tegas Arif.

Tindakan penyediaan layanan internet tanpa izin ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda.

Baca Juga  Pemdes Desa Cigawir Kecamatan Selaawi Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa.***

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penelusuran, penyelidikan, serta penertiban terhadap aktivitas ilegal tersebut. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak konsumen, menjamin keamanan layanan, serta menegakkan hukum di bidang telekomunikasi.

Ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum dan tindakan pidana yang tidak bisa dianggap remeh.

 

Budi Ajo

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini