
Garut.Fajarnewsgarut.online – Dugaan praktik mark up data siswa mencuat di Satuan Pendidikan Sejenis (SPS) Nurul Ikhwan yang berlokasi di Kampung Babakan Salam RT 04 RW 04, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.” Sabtu 10 Mei 2025
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga sekitar menyebutkan bahwa jumlah siswa yang aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar di SPS Nurul Ikhwan hanya sekitar 30 orang, terdiri dari kelas pagi dan siang.
Namun, pernyataan berbeda datang dari Kepala Sekolah SPS Nurul Ikhwan, Siti Aisyah. Ia menyampaikan bahwa jumlah murid di lembaga tersebut tercatat sebanyak 45 orang.
Perbedaan data tersebut semakin menimbulkan tanda tanya setelah Forum Pemerhati Pendidikan Garut Selatan (FPPGS) mengungkapkan bahwa dalam data resmi yang didapatkan mereka, tercatat sebanyak 51 siswa di SPS Nurul Ikhwan, terdiri dari 23 siswa laki-laki dan 28 siswa perempuan.
Selain dugaan mark up data, muncul pula persoalan lain terkait penunjukan operator sekolah. Diketahui bahwa seorang operator ditunjuk tanpa adanya pemberitahuan atau persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik administratif yang tidak sesuai prosedur di lingkungan SPS Nurul Ikhwan.
Perbuatan mencatut atau mencantumkan nama orang lain tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, jika tindakan tersebut melibatkan pemalsuan dokumen, dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Menyikapi temuan ini, masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Garut segera turun tangan untuk melakukan verifikasi dan audit terhadap data siswa serta proses administrasi di SPS Nurul Ikhwan.
Diharapkan, dinas terkait dapat bertindak tegas demi menjaga integritas dan transparansi dalam dunia pendidikan, serta mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan banyak pihak, terutama peserta didik.
Sumber : Budi Ajo/Bahrul Alam/Rokib
Penulis/Editor : Hendi

