Garut.Fajarnewsgarut.online – KB (Kelompok Bermain) Al-Hidayah Pratiwi yang berlokasi di Kampung Cadas Ngampar RT 03 RW 13, Desa Bungbulang, Kabupaten Garut, diduga kuat melakukan manipulasi atau mark up data jumlah siswa aktif demi kepentingan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).” Selasa 17 Juni 2025
Informasi ini diperoleh dari narasumber yang meminta agar identitasnya dirahasiakan. Narasumber menyebutkan bahwa berdasarkan pengamatan langsung, jumlah siswa yang aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar di KB Al-Hidayah hanya sekitar 10 orang, dengan total keseluruhan siswa yang tercatat sekitar 15 orang.
Namun, saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, Risti selaku pengelola KB Al-Hidayah menyatakan bahwa jumlah siswa yang tercatat menerima dana BOS adalah 53 orang, dan jumlah siswa yang aktif hadir setiap hari sekitar 15 orang.
Anehnya, berdasarkan penelusuran data pada sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan), tercantum bahwa jumlah siswa KB Al-Hidayah Pratiwi mencapai 63 orang. Ketidaksesuaian ini menimbulkan dugaan kuat telah terjadi manipulasi data atau mark up, yang dapat berdampak serius secara hukum.
Jika benar terjadi pemalsuan atau penggelembungan jumlah siswa demi memperoleh dana BOS, maka perbuatan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan dan ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 49 ayat (1) menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dan harus digunakan secara transparan serta akuntabel.
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, menegaskan bahwa jumlah penerima BOS harus sesuai dengan data siswa aktif yang tercatat di Dapodik.
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, mengancam setiap orang yang dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) tentang tindak pidana korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dugaan mark up data siswa di KB Al-Hidayah Pratiwi ini perlu menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum. Audit dan verifikasi faktual sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana negara yang diperuntukkan untuk pendidikan anak usia dini.
Apabila terbukti, maka tindakan tegas harus diambil untuk mencegah penyalahgunaan dana pendidikan yang dapat merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Budi Hermawan/Rokib