Diduga Kuat Terjadi Mark Up Data Siswa, TK Assalam Mekarsari

0

Garut.Fajarnewsgarut.online – Dugaan praktik manipulasi data kembali terjadi di lingkungan lembaga pendidikan anak usia dini. yang berlokasi di Kampung Pangawaren RT 02 RW 05, Desa Mekarsari, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, disebutkan bahwa jumlah peserta didik aktif di TK Assalam hanya sekitar 20 orang.

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi oleh awak media kepada pihak sekolah. Melalui sambungan telepon WhatsApp, Pipit Pitriani, Kepala Sekolah TK Assalam, membenarkan hal tersebut.

“Emang betul siswa ada 20 orang, nanti Pak saya telepon lagi,” ujar Pipit singkat sebelum menutup pembicaraan.

Namun, beberapa saat kemudian awak media justru menerima panggilan ulang dari nomor yang sama. Kali ini, bukan Pipit yang berbicara, melainkan seorang pria yang mengaku sebagai suaminya. Dalam pernyataannya, pria tersebut terkesan menantang dan mengatakan:

“Silakan Pak kalau mau diberitakan. Semua juga sama, lembaga-lembaga di Kecamatan Mekarmukti harus diberitakan Dan Bapak dapat data dan informasi dari mana?”

Pernyataan tersebut mengundang tanda tanya sekaligus memperkuat dugaan adanya upaya pengaburan fakta. Terlebih setelah awak media melakukan penelusuran di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), ditemukan jumlah siswa yang terdata sebanyak 75 orang. Selisih data yang cukup mencolok ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik mark up untuk tujuan tertentu.

Apabila dugaan mark up data ini dilakukan untuk memperoleh bantuan dari pemerintah seperti Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), maka perbuatan ini masuk ke ranah tindak pidana.

1. Tindak Pidana Korupsi

Jika data siswa dimanipulasi demi pencairan dana yang lebih besar dari negara, maka pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara…”

Pasal 3 UU yang sama, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan atau kedudukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ancaman Hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

2. Pemalsuan Dokumen: Apabila jumlah siswa dimanipulasi atau dimasukkan siswa fiktif dalam Dapodik, maka berpotensi dikenai:

Pasal 263 ayat (1) KUHP: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang… dihukum penjara paling lama 6 tahun.”

3. Penghalangan Tugas Jurnalis

Sikap tidak kooperatif bahkan cenderung intimidatif dari pihak keluarga kepala sekolah kepada awak media dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja pers, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers…”

Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Diharapakan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan Inspektorat Daerah. Audit menyeluruh terhadap TK Assalam dan lembaga sejenis di Kecamatan Mekarmukti harus segera dilakukan guna mencegah potensi kebocoran keuangan negara melalui data fiktif.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan harus menjadi prioritas utama, terlebih untuk pendidikan anak usia dini yang menjadi pondasi masa depan bangsa.

Budi Setiawan/Rokib

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini