Diduga Mark Up Data Siswa, PAUD An-Nuur di Desa Mekarmukti Harus Diusut Tuntas

0

Garut.Fajarnewsgarut.online – Diduga Kuat Mark Up data siswa kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada PAUD An-Nuur yang berlokasi di Kampung Cikanyere RT 02 RW 05, Desa Mekarmukti, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.” 16 Juni 2025

Berdasarkan hasil temuan awak media, Dengan adanya kejanggalan antara jumlah siswa yang hadir secara fisik di sekolah dengan data yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa jumlah siswa yang hadir setiap hari hanya berkisar antara 10 hingga maksimal 20 orang.

Namun, ketika tim media menelusuri data Dapodik, ditemukan bahwa PAUD An-Nuur mencatat sebanyak 66 siswa terdaftar. Selisih data ini pun menimbulkan dugaan adanya praktik mark up jumlah siswa demi kepentingan tertentu, termasuk kemungkinan pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) secara tidak sah.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala PAUD An-Nuur, Mulyaman, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa ketidakhadiran siswa terjadi karena kesibukan orang tua murid.

Baca Juga  KB Melati Jadi Sorotan Publik Usai Dugaan Pemecatan Sepihak dan Sinkronisasi Data yang Janggal, Kepala Sekolah Bungkam

“Yang hadir hanya separuh karena orang tuanya sibuk. Tapi jumlah siswa sesuai dengan data Dapodik,” ujar Mulyaman saat diwawancarai.

Meski demikian, perbedaan signifikan antara kehadiran siswa dan data resmi yang dilaporkan tetap memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas pengelolaan data dan penggunaan dana Bos

Jika benar terjadi pemalsuan atau manipulasi data untuk keuntungan tertentu, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Baca Juga  Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur 

2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 49 ayat (1): Dana pendidikan harus dikelola secara transparan dan akuntabel, terutama dalam penggunaan dana bantuan operasional dari pemerintah.

3. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD: Penggunaan dana harus sesuai dengan jumlah siswa yang tercantum di Dapodik dan dipergunakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

Jika benar ditemukan mark up jumlah siswa untuk mendapatkan dana BOP lebih besar dari yang seharusnya, maka ini termasuk penyimpangan anggaran negara yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga  Polres Garut Tingkatkan Patroli Jelang Libur Panjang Idul Adha, Antisipasi Pencurian Hewan Kurban hingga Kepadatan Wisata

Atas dasar temuan dan informasi yang berkembang, diharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PAUD An-Nuur. Jika terbukti ada kecurangan, maka langkah evaluasi hingga pencabutan izin operasional harus menjadi pertimbangan serius.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi, tapi menyangkut integritas dunia pendidikan anak usia dini yang semestinya menjadi tempat pembentukan karakter, bukan tempat penyimpangan data.

Awak media akan terus mengawal dan memantau perkembangan persoalan ini demi tegaknya transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan, khususnya di wilayah Kabupaten Garut.

 

Budi Hermawan/Bahrul Alam,Ayung

 

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini