
GARUT.Fajarnewsgarut.online – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik yang tidak wajar dalam pengelolaan keuangan sekolah. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SDN 3 Mekarmukti, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, yang diduga melakukan pembayaran tenaga honorer dengan angka yang sangat fantastis dan tak masuk akal.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, terdapat kejanggalan dalam alokasi dana honorarium tenaga pendidik di sekolah tersebut. Jumlah tenaga honorer hanya 6 orang, dan berdasarkan pengakuan pihak sekolah, gaji yang diterima oleh masing-masing honorer hanya berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Namun yang mengejutkan, total dana yang tercatat untuk pembayaran honorer diduga mencapai Rp90 juta. Angka ini jelas sangat tidak sebanding dengan jumlah guru honorer maupun nilai gaji per individu. Publik pun mempertanyakan, ke mana sisa dana tersebut dialirkan?
Saat awak media mendatangi kantor SDN 3 Mekarmukti untuk konfirmasi, Guru Wawan yang ditemui menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat karena sedang ke Pameungpeuk bersama Koordinator Wilayah (Korwil).
“Kepala sekolahnya tidak ada, lagi ke Pameungpeuk sama Pak Korwil,” ujar Guru Wawan di lokasi, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kondisi ini menambah kecurigaan adanya praktik maladministrasi atau bahkan potensi penyimpangan anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang seharusnya dikelola dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel.
Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan anggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dugaan ini berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh dan investigasi independen. Transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana bukan sekadar harapan, tapi kewajiban mutlak untuk menjaga kehormatan dunia pendidikan dan mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara.
Sumber : KPP

