Garut,-FAJARNEWSGARUT.ONLINE ,-//- Kendaraan Operasional Dinas Lingkungan Hidup Berplat Nomor Polisi Z 8160 E. Satu Diantara puluhan kendaraan operasional Dumtruck milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut kendaraan pengangkut sampah yang telah mati pajak mati STNK dan habis masa berlaku Plat Nomor kendaraannya pada Bulan 11-2024.
Dokumentasi kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut ini diambil di titik Kp Bojong Desa Sukasenang Kecamatan Banyuresmi Rabu 21/1/2025, saat kendaraan tersebut sedang mengambil sampah dengan rute jalan H Hasan Arip.
Saat dikonfirmasi kepada pengemudi kendaraan operasional pengangkut sampah berinisial RND, bahwa kendaraan operasional tersebut sudah mati pajak mati STNK serta habis masa berlaku Plat nomor kendaraanya, RND membenarkan adanya bahwa kendaraan yang dia pakai itu sudah mati pajak mati STNK serta habis masa berlaku Plat Nomor kendaraannya imbuhnya
Mengenai terkait hal tersebut saya tidak tahu dan kurang faham, karena kami hanya sebagai kuli, itu semua urusan Dina LH, jadi kami para sopir hanya menjalankan kendaraan operasional tersebut, tapi pertengahan bulan Januari STNK sudah di ambil oleh pihak Dinas.
Sebagai awak media yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, awak media mencoba mengkonfirmasi Sekdis LH melalui chat WhatsApp untuk menanyakan terkait hal tersebut, pak Sekdis LH memberikan klarifikasi dan jawaban serra arahannya bahwa awak media harus menemui Kepala Bidang persampahan Dinas LH Garut
Sesuai arahan dan petunjuk Sekdis LH pada hari Senin 3/2/2025/ sekira pukul 08:30.Wib.awak media Kalibernews sekaligus Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut menyambangi Kantor Kepala Bidang persampahan, untuk meminta penjelasan sesuai petunjuk dan arahan dari Sekretaris Dinas LH.
Kehadiran awak media disambut baik oleh Kepala Bidang persampahan Nandang diruang kerjanya menyampaikan bahwa benar adanya ada beberapa kendaraan operasional Dishub pengangkut ( Dum truk ) sampah dan kendaraan operasional bidang laun yang sudah mati pajak mati STNK serta habis masa berlaku Plat Nomor kendaraannya sampai tahun 2024 yang belum diperpanjang.
Hal ini bukan adanya pembiaran atau mangkir atau tidak mau memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan operasional tersebut, tapi dulu pernah ada surat edaran bahwa kendaraan operasional Dishub ( Dun truk ) sampah ada dispensasi tidak membayar, akan tetapi kami mencari berkas surat edaran tersebut belum ditemukan saat ini sedang kami cari.
Dan perlu kami sampaikan bahwa pada tahun 2025 kendaraan operasional Dishub ( Dum truk ) sampah ini kembali harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak memperpanjang STNK dan Plat Nomor kendaraannya sama seperti kendaraan operasional lainnya Dispensasi sudah tidak ada lagi, saat ini bidang sekretaris sudah menginventarisir kendaraan operasional yang sudah mati pajak mati STNK serta habis masa berlaku Plat Nomor kendaraannya, ditahun 2025 kendaraan operasional Dishub yang mati pajak mati STNK dan Plat Nomor kendaraan akan kembali berlaku pungkas Kabid Persampahan LH Kab Garut. ** Kang KW **