Kejari Piru belum mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi Desa loki kerugian 1,3M.

0

Maluku-Fajarnewsgarut.online.-//-Kejaksaan mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan nepotisme.

Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. KorupsiĀ mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan, Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

Jumlah kasus korupsi di Indonesia menurut ICW Catat Sepanjang 2023 AdaĀ 791Ā Kasus Korupsi, meningkat Singnifikan 5 Tahun terakhir.1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun. sedangkan kasus korupsi di tahun 2024 total ada 1.280

Jakaria kepada media ini di salah satu rumah kopi kota ambon Rabu 04.02 mengatakan Kejaksaan negeri piru menangani dan belum menuntaskan kasus dugaan korupsi dd,add desa loki kerugian 1,3M tahun 2017-2020.

Baca Juga  Diduga Kuat Oknum Kades Cibiuk Kidul Ancam Seorang Warga Dan Diduga Tantang Tentara.***.

Kejaksaan piru kasipidsus Asmin H. SH.MH harusnya tidak terus menyalahkan pihak lain menumpahkan kesalahan ke inspektorat, karena inspektorat suda bekerja sesuai mekanisme.

Semua berkas kasus loki baik hasil audit, laporan hasil pemeriksaan khusus dll termasuk hasil putusan sidang majelis tuntutan ganti rugi (Mptgr) suda di serahkan secara lengkap kepada kejaksaan bahkan waktu (60)hari untuk pengembalian kerugian keuangan negara pun selesai

Kata zakaria, melihat bukti atau fakta dari inspektorat yang di perjelas pihak Ombudsmen perwakilan Maluku tugas inspektorat suda selesai tinggal pihak kejaksaan piru bertanggung jawab untuk menindaklanjuti kasus itu tetapi yang di sayangkan

Kenapa pihak kejaksaan masi balik menyurati inspektorat meminta pertimbangan kasus loki berdasarkan temuan 2020 ada kebijakan mantan pj. Loki yongki demitri riri hubungnnya dengan covid 19.

Kalau memang pertimbangan covid 19 tunjukan bukti bukti kuitansi belanja mereka lalu kemudian bagaimana dengan hasil putusan sidang majelis tuntutan ganti rugi 1,3M, tegas zakaria.

Baca Juga  Arogansi Ketua KPU Pesawaran Terhadap Awak Media Menuai Kecaman Keras Dari Awak Media.***

Zakaria, katakan Kasus loki suda jelas ada perbuatan melawan hukum dan ada kerugian keuangan negara beberapa orang diduga terlibat korupsi dd,add desa loki suda melakukan pengembalian kerugian keuangan negara bahkan ada yang suda menggade sertifikat rumah itupun belum selesai semuua pengembalian kerugian keuangan negara.

Lalu alasan apa lagi oknum oknum itu belum ditahan, soal pengembalian kerugian keuangan negara yang suda terjadi di luar pengadilan bukan berarti membatalkan proses hukum tindak pidana korupsi tapi itu sebagai rujukan hukum untuk kejaksaan menahan terlapor.

Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: ā€œPengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negaraĀ tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3″.

Sebagai aparat penegak hukum tidak perlu ragu ragu dalam menetapkan seseorang jadi tersangka dasarnya cukup dua alat bukti, dan jangan suka menyebut banding itu hak mereka tapi laksanakan perintah hukum tegas lagi zakaria.

Baca Juga  Arogansi Ketua KPU Pesawaran Terhadap Awak Media Menuai Kecaman Keras Dari Awak Media.***

Zakaria, meminta kepada Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seram Bagian Barat (SBB) tuntaskan persoalan loki memberhentikan oknum oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi desa loki tidak boleh biarkan mereka terus mengelola keuangan desa atau jadi perangkat desa karena meresahkan kami masyarakat sesuai perintah Undang Undang Desa no.6 tahun 2014 bila perlu tidak ada pencairan sementara dd,add.desa loki.

Zakaria tambahkan Kami masyarakat menginginkan daerah ini bersih tidak dikelilingi oknum oknum perampok uang negara pembiaran merupakan pupuk penyubur korupsi,

Dalam kasus loki berharap kejati maluku memanggil kejari piru tuntaskan kasus loki agar kasus korupsi tidak bertambah. Tegas zakaria.tutup .07.02.2025.

Pewarta (kaperwil Maluku Ode Khalif).

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini