Garut.Fajarnewsgarut.online – Kaukus Peduli Pendidikan (KPP) bertindak tegas dengan melayangkan surat klarifikasi kepada Ketua Yayasan Al Iman yang berlokasi di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Surat dengan Nomor: 094/KL-KPP/Grt/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 itu bersifat segera, berisi permintaan klarifikasi atas dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola yayasan dan lembaga pendidikan yang bernaung di bawahnya.
Yayasan Al Iman diketahui menaungi beberapa lembaga pendidikan formal, seperti SMP IT Al Iman, TK Al Iman, dan MIS Al Iman. Dalam suratnya, KPP menyoroti sejumlah kejanggalan dan indikasi penyimpangan administratif yang mengarah pada dugaan maladministrasi serta praktik mark-up jumlah siswa demi keuntungan finansial.
Pokok-Pokok Dugaan dalam isi surat yang di sampaikan Ke Pihak Yayasan Al – Iman Pakenjeng diantaranya :
1. Bahwa berdasarkan Data, bidang kegiatan Yayasan Al Iman diantaranya meliputi bidang pendidikan. Lembaga pendidikan dibawah naungan Yayasan Al iman diantaranya SMP IT Al Iman Pakenjeng (Formal), TK Al Iman,MIS Al Iman (Formal)
2. Bahwa dalam menjalankan kegiatannya, lembaga-lembaga pendidikan tersebut bertempat dilingkup yang sama. Data pokok pendidikan ( Dapodik) tiap lembaga, diduga tidak sinkron dengan faktual.
3. Bahwa diduga adanya mal Administrasi/ rekayasa data. Dengan cara Mark up jumlah peserta didik (fiktif). Dengan tujuan untuk rogoh anggaran yang berpotensi terjadinya kerugian keuangan Negara.
4. Bahwa dalam tata kelola Yayasan Al Iman diduga langgar ketentuan perundangan yang mana Pengurus Yayasan rangkap jabatan jadi kepala/operator dalam Lembaga. Tidak adanya Ikhtisar laporan tahunan yang semestinya wajib dijalankan Yayasandari hasil laporan keuangan bidang kegiatan. Terbuka secara umum dipampang dalam papan informasi/ dipublikasi media massa.
5. Bahwa diduga lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan jadi pemicu pendirian Yayasan itu, diduga hanya untuk meraup keuntungan pribadi dan golongan. Tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku.
6. Dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, guna menghindari persepsi negatif demi adanya kepastian
Namun respons dari pihak Yayasan Dinilai Mengecewakan dan Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Yayasan Al Iman Pakenjeng belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terhadap surat resmi dari KPP. Sikap diam ini memunculkan tanda tanya besar, bahkan dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap upaya penegakan integritas dan akuntabilitas publik.
Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun jika tidak ada respon, maka kami akan melanjutkan laporan ini ke media massa dan lembaga berwenang,” tegas KPP dalam suratnya.
Dengan langkah ini, KPP berharap Yayasan Al Iman Pakenjeng segera memberikan klarifikasi secara terbuka, serta mengajak instansi terkait untuk turun tangan melakukan investigasi lebih lanjut. KPP juga menyampaikan bahwa persoalan pendidikan tidak boleh dijadikan ladang penyimpangan.
Diharapkan pihak terkait harus segera menyikapi persoalan ini antara lain
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Garut, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Garut, Koordinator Wilayah Cambidik Kecamatan Pakenjeng
Setiap adanya dugaan penyimpangan harus ditindak tegas demi menjaga nama baik pendidikan khususnya diwilayah kabupaten Garut
Redaktur Pelaksana