Blitar-FAJARNEWSGARUT.ONLINE-//-1/2/2025 Pengangsu BBM dengan Modus operandi Pembelian secara bolak balik dengan menggunakan sarana sepeda motor dengan tangki besar seperti merk Tiger , Thunder, Megapro, dan Mobil Suzuki Futura. terjadi di SPBU 54.661.21 yang letaknya berdekatan dengan Polsek Binangun tersebut, secara terang-terangan melayani pembelian BBM menggunakan sepeda motor secara bolak-balik dan yang membuat semua pihak tercengang, dimana Praktek pembelian BBM jenis pertalite tersebut tetap berlangsung meskipun diseberang jalan SPBU 54.661.21 terdapat Mobil patroli dari Polsek Binangun yang terparkir.
Informasi yang didapat dari Masyarakat yang berhasil dihimpun oleh wartawan media online Busercyber.com, Suluhnusantara.news , Kalibernews.com, Bangsanews.com , Tarunanews.com dan Indonetizen.com Serta LSM Gempar, Pada Hari Sabtu Tanggal 1 Februari 2025 sekitar pukul 11:00 Wib. di lokasi SPBU 54.661.21 diperoleh fakta bahwa kegiatan penyalagunaan BBM jenis pertalite tersebut seperti terstruktural dan ada paguyubannya karena begitu tenangnya para pengangsu mengisi BBM bolak balik
seperti di ungkapkan oleh HR (nama samaran) salah satu warga sekitar SPBU yang di temui oleh awakmedia, HR mengatakan “kegiatan Pengangsuan pertalite di sini sudah berlangsung lama, dan sudah terbiasa seperti ini, lalu lalang sepeda motor bolak balik melakukan aktivitas pembelian BBM di SPBU ini, setiap hari terdapat lebih dari 8 Pengangsu yang melakukan pengisian, aktivitas tersebut seakan pekerjaan sehari-hari Mas, selanjutnya BBM tersebut di kumpulkan di salah satu gudang penimbunan sementara, sebelum dijual lagi ke berbagai tengkulak”
“para pengangsu tersebut memiliki Paguyuban yang ada ketua nya, Kalo tidak salah paguyuban nya diketuai oleh Pak SLN Mas” ungkap HR.
sementara Pak SLN ketika di hubungi awakmedia via WhatsApp, terkait paguyuban seakan tak mengerti atau tidak memahami hal tersebut,
“ Ketua paguyuban opo mas “ jawab SLN singkat dalam bahasa Jawa yang artinya “ketua paguyuban apa mas”. Meski pertanyaan salah satu dari tim awak media tentang benarkah dirinya menjadi ketua paguyuban.
sementara itu, manager dari SPBU 54.661.21 berinisal DD dan Anggota Polsek Binangun yang berinisial SPL Ketika di konfirmasi terkait kegiatan Pengangsuan tersebut via WhatsApp, tidak memberikan respon sama sekali.
Aksi Penyelewengan BBM jenis pertalite di SPBU Binangun tersebut menjadi sorotan Wakil Sekretaris DPP Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat atau biasa disebut dengan GEMPAR, pria tambun yang biasa dipanggil dengan nama Bang Tyo tersebut teramat sangat menyayangkan kegiatan itu
“saya sangat menyayangkan kejadian penyalagunaan BBM jenis pertalite di SPBU Binangun tersebut, apalagi SPBU yang tidak jauh dari area Polsek Binangun” ucap Bang Tyo
Bang Tyo juga mengatakan bahwa praktek penyalagunaan BBM jenis pertalite yang terstruktural tersebut membuat lemahnya penegakan Hukum disektor Migas dan akan menciptakan penyelewengan dalam Jumlah Besar.
“Praktek penyalagunaan BBM jenis pertalite yang terstruktural tersebut membuat lemahnya penegakan Hukum disektor Migas dan akan menciptakan penyelewengan dalam Jumlah Besar”.
Bang Tyo menambahkan Meski didalam peraturan perundang-undangan penyalahgunaan BBM baik jenis solar yang telah disubsidi maupun jenis pertalite yang tergolong sebagai BBM penugasan , praktek penyalagunaan BBM telah melanggar ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) dan Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) namun mereka seakan tidak peduli dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bakal menjeratnya.
“Banyak modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku penyelewengan BBM dalam melakukan aksinya berdalih untuk kebutuhan pertanian dan nelayan padahal pemerintah pun tidak mempersulit dalam hal pembelian BBM namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pertamina dan Pemerintah akan tetapi semua di salah gunakan oleh sebagian kecil masyarakat yang kurang bertanggung jawab” tegas Bang Tyo
Pertamina sendiri telah memberlakukan pembelian BBM dengan sistem barcode dan rekomendasi dari kepala desa namun penyalahgunaan barcode dan rekomendasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat banyak terjadi dikalangan kita yang tergiur keuntungan besar melakukan penyelewengan dengan dijual kembali ke Industri industri dan juga disalah artikan dalam sistem pengambilannya.
Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polres Blitar sebagai pemilik wilayah Hukum terluas kabupaten Blitar maupun Polsek Binangun selaku pemilik wilayah Hukum terkecil untuk segera menertibkan terhadap aksi pengurasan BBM Jenis Pertalite di beberapa SPBU agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan, dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang benar- benar membutuhkan” Pungkas Bang Tyo