Miris Puluhan Desa Di Kabupaten Garut Belum Memiliki Website Resmi Desa.***

0

Garut,-Fajarnewsgarut.online.-//– Secara Regulasi sudah jelas terkait website desa di Indonesia berpusat pada Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya. UU Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014) mengatur tentang sistem informasi desa, termasuk website desa, sebagai bagian dari pembangunan desa dan kawasan perdesaan.

Selain itu, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015 mengatur tentang nama domain instansi penyelenggara negara, termasuk desa, yang menggunakan domain .desa.id. Prioritas penggunaan Dana Desa juga mencakup pengadaan dan pemeliharaan website desa.

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa serta Undang-Undang Desa:
Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk dalam hal pengelolaan informasi dan data desa. Pengembangan website desa dapat menjadi bagian dari upaya desa dalam menjalankan kewenangannya tersebut.

Miris Puluhan Desa di Kabupaten Garut masih belum memiliki website resmi Desa, Karena saat di browsing pada akun Google oleh awak media Fajarnewsgarut sekaligus ketua DPD Iwo Indonesia Kabupaten Garut Kamis 24/7/2025 ada beberapa Desa di Kecamatan Bungbulang Beberapa Desa Di Kecamatan Bayongbong, Kecamatan Cisurupan Kecamatan Pakenjeng belum memiliki Website resmi Desa.

Padahal sudah jelas pungsi dari kepemilikan Website Desa terdapat Beberapa poin penting terkait program Desa Digital:

Tujuan:
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, mengurangi kesenjangan digital antara desa dan kota, serta membuka akses informasi dan peluang ekonomi.

Pemanfaatan TIK:
Mengintegrasikan TIK dalam berbagai aspek kehidupan desa, termasuk pemerintahan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Pembangunan Infrastruktur:

Membangun infrastruktur digital seperti jaringan internet, penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak, serta ruang komunitas digital.

Pemberdayaan Masyarakat:
Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat desa agar mampu memanfaatkan teknologi digital untuk berbagai keperluan.

Peningkatan Ekonomi:
Membuka peluang usaha baru, meningkatkan daya saing produk lokal, dan menciptakan lapangan kerja di sektor digital.

Contoh Implementasi:
Penggunaan aplikasi untuk pelayanan desa, sistem informasi desa terintegrasi, dan platform digital untuk pemasaran produk desa.

Secara keseluruhan, program Desa Digital merupakan upaya strategis untuk memajukan desa dengan memanfaatkan potensi teknologi informasi dan komunikasi, sehingga desa dapat lebih berdaya saing dan sejahtera. “” Kang KW “””

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini