GARUT.Fajarnewsgarut.online – Secara regulasi, pemerintah telah menetapkan berbagai aturan untuk menjamin mutu dan tata kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Indonesia. Hal ini tertuang dalam sejumlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan PAUD.
Di antaranya, Permendikbud No. 137 Tahun 2014 yang mengatur Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, mencakup delapan standar penting: tingkat pencapaian perkembangan anak, isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan.
Selain itu, Permendikbud No. 84 Tahun 2014 juga telah memberikan panduan jelas mengenai pendirian satuan PAUD, termasuk perizinan dan pengelolaan lembaga. Sedangkan Permendikbud No. 47 Tahun 2023 dan Permendikbud No. 38 Tahun 2023 menekankan pada standar pengelolaan serta akreditasi PAUD yang harus memenuhi kriteria mutu layanan pendidikan.
Namun, lain halnya dengan kondisi di lapangan. SPS PAUD Nurul Iman, yang beralamat di Kampung Silayung RT 01 RW 08, Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, diduga tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Dede KW pada Jumat (16/5/2024), dari hasil wawancara langsung dengan Kepala PAUD Nurul Iman, Risma Siti Masitoh, S.Pd., ditemukan sejumlah kejanggalan.
Dalam wawancara tersebut, kepala sekolah yang baru menjabat sekitar satu tahun itu menyebut bahwa PAUD Nurul Iman memiliki sekitar 59 siswa yang terbagi dalam dua rombongan belajar: Kelas A dan B. Uniknya, kegiatan belajar mengajar dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Silayung dan Kampung Rontog.
Saat ditanya terkait izin operasional dan besar anggaran BOSP yang diterima setiap tahunnya, kepala sekolah terlihat bingung dan tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci. Padahal, lembaga tersebut terdaftar memiliki NPSN 69867543 dan izin operasional 421.1/324-DISDIK 2012.
Permasalahan semakin mengemuka ketika didapati adanya ketidaksesuaian antara data yang tercatat di Dapodikdasmen dengan kondisi faktual di lapangan. Dugaan kuat muncul bahwa terjadi ketidaksinkronan data, yang mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak Korwil Kecamatan Pakenjeng maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Untuk itu, diharapkan Bupati Garut, melalui Inspektorat, Dinas Pendidikan, serta Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, segera melakukan inspeksi dan peninjauan langsung ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kepastian hukum dan tata kelola pendidikan PAUD yang baik wajib ditegakkan demi menjamin hak anak-anak usia dini atas pendidikan yang bermutu.
Dede KW/Hendi