Penyuluhan Program PTSL Oleh ATR BPN Kabupaten Bandung. ***

0

SOREANG-FAJARNEWSGARUT.ONLINE.ONLINE.-//- Penyuluhan sertipikat Tanah
Selasa 04 – 02 – 2025 bertempat Di Gedung Sebaguna Desa Langen Sari kecamatan solokanjeruk kabupaten bandung Acara penyuluhan sertipikat hak atas tanah .

Desa Pematang Rahim, Kec. Mendahara Ulu,
Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL ) tahun anggaran 2025 dihadiri Langsung Oleh Kades Desa langen sari kecamatan solokan jeruk iim rohimah S.H. M.H. Camat solokan jeruk H. Ropiran S.SSTP. Ms,i , Ketua Rw , Rt , Kadus juga Anggota BPD desa langen sari.

Dalam aambutan nya kades langen sari mwnuturkan bagi warga yang tidak mampu membayar Untuk sertipikat tanah bisa di angsur Dari nomilal haail kwsepakatan Tiga mentri yaitu sebesar 150 bisa Di tiga kali angsuran . narasumber KPTSL 2025 ATR/BPN Kabupaten Bandung Yang di wakili oleh Irpan sebagai Wakil satgas pisik Dalam pemaparan nya mengatakan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk yang ke dua kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu .

Baca Juga  Wabup Garut: Hak Pekerja PT. Danby Harus Dipastikan Terpenuhi***

PTSL atau yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini adalah salah satu cara yang ditempuh Pemerintah dalam efektifitas pendaftaran tanah diadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pendaftaran tanah merupakan kegiatan penting dan pokok dalam pengelolaan pertanahan. Untuk itu, sejumlah ketentuan dan kebijakan terkait pendaftaran tanah telah diterbitkan, namun realitanya mash banyak persoalan pendaftaran tanah. PTSL menjadi tempat yang rentan dengan terjadinya gratifikasi yang termasuk kejahatan pidana Korupsi dalam melakukan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat.** N Ociw **

 

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini